Klub Literasi Sekolah (KLS) menghubungkan guru, siswa, mahasiswa, dan dosen untuk berinovasi dan berkarya menumbuhkan semangat berliterasi di lingkungan sekolah. Inilah saatnya kita bersinergi mendukung kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka!
Periode pendaftaran 10—27 Mei 2022
Klub Literasi Sekolah (KLS) menjadi sebuah program inovasi dalam menumbuhkan budaya literasi di lingkungan sekolah. Program ini mendukung kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka oleh Kemendikbudristek dan diselenggarakan melalui kolaborasi SEAMEO QITEP in Language (SEAQIL) dengan perguruan tinggi, dinas pendidikan, komunitas/NGO, dan sekolah.
Benefit apa saja yang di dapatkan ketika mengikuti Klub Literasi Sekolah ?
Semua informasi mengenai KLS disampaikan terpusat melalui laman kls.qiteplanguage.org yang juga disebarluaskan melalui media sosial SEAQIL dan kepada mitra SEAQIL.
Semua kegiatan KLS TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Pendaftaran KLS (skema terbuka) akan dibuka pada 10 Mei 2022 dan ditutup pada 27 Mei 2022. Pendaftaran dilaksanakan melalui skema terbuka (oleh SEAQIL) dan skema tertutup (oleh perguruan tinggi/dinas pendidikan).
KLS menargetkan sinergi dari dinas pendidikan, perguruan tinggi (dosen dan mahasiswa), sekolah (kepala sekolah, guru, dan siswa), dan komunitas/NGO.
Sekolah KLS Angkatan 2021 dapat mengikuti KLS 2022 dengan tetap menyesuaikan kebutuhan dan melengkapi dokumen komitmen/kesediaan. Selain itu SEAQIL akan mempertimbangkan hasil evaluasi skolah berdasarkan pelaksanaan KLS 2021.
SEAQIL telah dan akan selalu terbuka dalam sosialisasi dan koordinasi KLS dengan mengundang pemangku kepentingan dari institusi terkait. Informasi kemitraan SEAQIL dapat ditanyakan melalui pos-el ppr@qiteplanguage.org.
KLS merupakan aktivitas literasi berbasis proyek yang mewajibkan siswa (dengan pendampingan mahasiswa) untuk menghasilkan karya sesuai dengan peminatan yang dipilih.
Pihak-pihak yang terlibat dalam KLS, khususnya mahasiswa, guru, dan siswa akan mendapatkan fasilitas pengembangan kompetensi (minimal 32 JP), konversi nilai magang (mahasiswa), dan pemberian sertifikat (semua pihak).
Mahasiswa yang mengikuti KLS berhak mendapatkan apresiasi pemenuhan CPL untuk mata kuliah tertentu yang dilaksanakan di luar kampus dengan rentang 12—20 SKS (pelaksanaan KLS selama minimal tiga bulan).
Mahasiswa yang akan mengikuti KLS tetap harus berkoordinasi dan mendapatkan surat izin dari kampus agar memudahkan setiap kebutuhan dan koordinasi pelaksanaan KLS (meskipun mahasiswa tidak membutuhkan konversi nilai magang/hanya menambah pengalaman).
KLS mulai dilaksanakan di sekolah pada tanggal 25 Juli hingga 25 Oktober 2022.
Sekolah dan mahasiswa pendamping wajib mengikuti jadwal KLS daring yang sudah diagendakan oleh SEAQIL (mengacu pada kalender akademik (umum) sekolah).
Sekolah dan mahasiswa pendamping dapat berkoordinasi untuk mengusulkan jadwal alternatif kepada SEAQIL. Jadwal alternatif akan berkonsekuensi pada fasilitas yang diberikan oleh SEAQIL, seperti penyediaan platform untuk KLS daring. Terkait segala perubahan jadwal, pihak sekolah/mahasiswa pendamping dapat berkoordinasi dengan tim KLS SEAQIL paling lambat pada minggu pertama pelaksanaan KLS.
Pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan mahasiswa pendamping di sekolah terkait kendala yang dihadapi. Mahasiswa pendamping kemudian akan berkoordinasi dengan koordinator kluster. SEAQIL akan menyampaikan solusi melalui koordinator kluster. Jika kendala belum dapat diatasi dengan baik, mahasiswa pendamping dapat mengusulkan pertemuan daring dengan pihak terkait dan SEAQIL.
Sekolah dapat mengajukan minimal satu kelas untuk satu peminatan dengan jumlah 20—30 siswa.
Siswa hanya boleh mengikuti satu peminatan, tetapi kolaborasi sangat dimungkinkan untuk karya yang dihasilkan.
Kolaborasi lintas sekolah sangat direkomendasikan. Kolaborasi dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan mahasiswa dan koordinator kluster.
SEAQIL akan mengeluarkan SK untuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan KLS (dosen pembimbing, guru pembina, mahasiswa pendamping, dan siswa).
Pihak sekolah dan mahasiswa pendamping akan menandatangani surat komitmen dan/atau kontrak melaksanakan KLS sesuai dengan durasi yang ditentukan. Sekolah/mahasiswa pengamping yang mengundurkan diri setelah menandatangani surat komitmen dan/atau kontrak KLS wajib menyertakan surat pengunduran dari instansi terkait (perguruan tinggi/dinas pendidikan) dengan menerangkan alasan terkait pengunduran diri.
SEAMEO QITEP in Language Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12640, INDONESIA
62-21 78884106
kls@seameo.id cc: ppr@qiteplanguage.org